Minggu, 08 Oktober 2017

Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017


Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesepatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, Asisten Pendamping Sosial, dan Administrator Database PKH.

I. KETENTUAN UMUM

A. Posisi yang akan diisi melalui seleksi online sebagai berikut:

1. Pekerja Sosial Supervisor (877 orang) (Berkedudukan di Kab/Kota setempat)

Kualifikasi :
  1. Minimal D.IV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
  2. Diutamakan pengalaman menjadi pendamping sosial PKH denggn latar belakang pendidikan D.IV/S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial/Pekerja Sosial
  3. Mempunyai pengalaman praktek pekerjaan sosial
  4. Menguasai MS Office
  5. Usia maksimum 45 tahun

2. Pendamping Sosial (12.214 orang) (Berkedudukan di Kecamatan setempat)

Kualifikasi :
  1. Pendidikan D.III/D.IV/Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Sarjana di bidang ilmu-ilmu sosial terapan, diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan program penanggulangan kemiskinan lainnya;
  2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
  3. Menguasai MS Office. 
  4. Usia maksimum 35 tahun

3. Pendamping Sosial PKH Akses (2.013 orang) (Berkedudukan di Kecamatan setempat)

Kualifikasi :
  1. Pendidikan minimal tingkat SMA, diutamakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Pekerjaan Sosial (SMKPS), diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial di berbagai bidang pelayanan kesejahteraan sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) minimal 1 (satu) tahun ;
  2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
  3. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara baik dan memahami karakteritik masyarakat serta adat istiadat setempat;
  4. Bersedia ditempatkan di distrik-distrik yang jauh dari ibukota kabupaten.
  5. Usia maksimum 45 tahun

4. Asisten Pendamping Sosial (172 orang) (Berkedudukan di Kecamatan setempat)

Kualifikasi :
  1. Pengalaman Kerja sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) minimal 1 (satu) tahun dan memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat;
  2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
  3. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat kampung secara baik dan memahami karakteritik masyarakat serta adat istiadat setempat;
  4. Usia maksimum 45 tahun

5. Administrator Database Provinsi/Kabupaten/Kota (607 orang) (Berkedudukan di Prov/Kab/Kota setempat)

Kualifikasi :
  1. Pendidikan Diploma/Sarjana di bidang Ilmu Komputer/Informatika/Statistika dan rumpun ilmu Sains dan Teknologi diutamakan yang pernah mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang komputer/pengolahan data dan internet;
  2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan di kabupaten/kota lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
  3. Usia maksimum 35 tahun.

6. Koordinator Regional (7 orang) (Berkedudukan di: 1. Pulau Sumatera 2. Pulau Jawa 3. Pulau Bali Dan Nusa Tenggara 4. Pulau Kalimantan 5. Pulau Maluku, Maluku Utara 6. Pulau Papua (Papua Dan Papua Barat) 7. Pulau Sulawesi)

Kualifikasi :
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator Wilayah PKH minimal 2 tahun;
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator Kab/Kota PKH minimal 4 tahun; 
  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator PKH Provinsi/ Kab/Kota minimal 5 tahun;
  4. Memiliki hasil evaluasi kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi;
  5. Membuat surat pernyataan:
    1. 1) Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Regional yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga;
    2. 2) Bersedia ditempatkan di seluruh regional;
    3. 3) Bersedia bekerjapenuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain
  6. Berdomisili di lokasi yang membutuhkan Koordinator Regional.

7. Koordinator Wilayah (9 orang) (Berkedudukan di: 1. Provinsi Jawa Timur 2. Provinsi Nusa Tenggara Timur 3. Provinsi Sulawesi Tenggara 4. Provinsi Sulawesi Tengah 5. Provinsi Maluku Utara 6. Provinsi Papua 7. Provinsi Sumatera Utara)

Kualifikasi :
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai Koordinator kabupaten/Kota minimal selama 2 tahun.
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai Pendamping Sosial minimal selama 5 tahun.
  3. Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator PKH minimal selama 5 tahun.
  4. Membuat surat pernyataan:
    1. Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Wilayah yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
    2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang dibutuhkan;
    3. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain;
  5. Memiliki hasil evaluasi kinerja baik dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Koordinator Wilayahi;
  6. Berdomisili di wilayah kerja Koordinator Wilayah yang dibutuhkan.

8. Koordinator Kabupaten/Kota (193 orang) (Berkedudukan di Kab/Kota setempat)

Kualifikasi :
  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai Pendamping Sosial minimal selama 5 tahun.
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator minimal selama 5 tahun.
  3. Berkinerja baik berdasarkan penilaian kinerja Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan belum pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dalam 4 (empat) bulan terakhir.
  4. Membuat surat pernyataan:
    1. Bersedia mengikuti proses seleksi Koordinator Kabupaten/kota yang diadakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
    2. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak terikat pekerjaan dengan pihak lain
  5. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  6. Berdomisili di kabupaten/Kota yang dibutuhkan.


B. PERSYARATAN PELAMAR
  1. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI;
  2. Siap dan bersedia bekerja purna waktu (full time);
  3. Tidak berkedudukan sebagai pengurus, anggota, dan atau berafiliasi Partai Politik (mengisi formulir pernyataan yang telah disediakan);
  4. Tidak pernah dan atau sedang tersangkut kasus hukum baik pidana maupun perdata, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Memiliki pendidikan sesuai prasyarat jabatan yang dibuktikan dengan ijasah terlegalisir;
  6. Usia miminal 19 (Sembilan belas) tahun maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Oktober 2017;
  7. Bebas dari narkoba dan zat adiktif lainnya;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
  10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas apabila terpilih;
  11. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.


C. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB dan ditutup pada tanggal 18 Oktober 2017 pukul 23.59 WIB.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis android dengan nama Seleksi SDM PKH 2017 yang dapat diunduh di google play store.
  3. Pelamar melakukan login pada aplikasi “Seleksi SDM PKH 2017” dengan  menggunakan NIK.
  4. Pelamar mengisi form pendaftaran secara lengkap yang terdiri dari:
    1. Data domisili
    2. Data pendidikan terakhir
    3. Data pengalaman kerja
    4. Data sertifikat (bila ada)
    5. Data penghargaan (bila ada)
  5. Pelamar mengunggah:
    1. Foto KTP asli dan atau surat keterangan domisili.
    2. Foto ijazah asli terakhir.

D. TAHAPAN SELEKSI
  1. Seleksi Administrasi : Seleksi administrasi adalah seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang telah diunggah.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang
    1. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Pekerja Sosial Supervisor, Pendamping Sosial, dan Asisten Pendamping Sosial menggunakan metode tes tertulis.
    2. Seleksi Kompetensi Bidang bagi Administrator Database menggunakan metode tes tertulis dan praktek komputer yang akan dilaksanakan di lokasi sesuai kebutuhan PKH Tahun 2017 dengan waktu dan tempat pelaksanaannya akan diinformasikan kemudian.
Seluruh peserta seleksi wajib membawa papan jalan dan pinsil 2B, khusus bagi Administrator Database & Administrator SPM diwajibkan juga membawa laptop saat pelaksanaan seleksi.


E. KETENTUAN KELULUSAN
  1. Seleksi Administrasi :Ketentuan seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang : Pelamar dinyatakan lulus kompetensi bidang jika memenuhi syarat minimal kelulusan kompetensi bidang.

F. PENGUMUMAN KELULUSAN
  1. Pengumuman hasil seleksi administrasi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 akan diinformasikan melalui surel dan notifikasi kepada masing-masing pelamar yang dinyatakan lulus.
  2. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dengan menunjukkan bukti kelulusan berupa email dan notifikasi dan membawa seluruh berkas yang diunggah.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi bidang akan diinformasikan melalui surel dan notifikasi.

G. JADWAL KEGIATAN 
  1. Pengumuman Lowongan Kerja : 7 s.d 18 Oktober 2017
  2. Pendaftaran Online : 9 s.d 18 Oktober 2017
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 30 Oktober 2017
  4. Seleksi Kompetensi Bidang : 12 s.d 15 November 2017
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang : 1 Desember 2017
Catatan:
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan langsung disampaikan melalui surel dan notifikasi kepada yang bersangkutan atau melalui Dinas/Instansi Sosial setempat.


II. KETENTUAN LAIN
  1. Bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran;
  2. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
  3. Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 hanya memproses berkas pelamar yang telah lengkap;
  4. Seluruh proses seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak dipungut biaya apapun;
  5. Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran serupa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017;
  6. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH berhak membatalkan hasil seleksi;
  7. Kelalaian akibat tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  8. Seluruh keputusan Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2017.

*sumber : Panitia Seleksi SDM Pelaksana PKH Tahun 2017, Kementerian Sosial RI.


EmoticonEmoticon